Beranda Berita Utama Diduga Korupsi, Buruh PT Suzuki Indomobil Minta Oknum Manajemen Dipidanakan

Diduga Korupsi, Buruh PT Suzuki Indomobil Minta Oknum Manajemen Dipidanakan

0

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Suzuki Indomobil Motor kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (25/07) pagi.

Sama seperti aksi unjuk rasa sebelumnya, para buruh mendesak perihal kesejahteraan buruh dan penanganan hukum atas dugaan praktik korupsi yang dilakukan salah seorang oknum manajemen di perusahaan automotive tersebut di tahun 2018 silam.

Ketua PUK SPAMK PT Suzuki Indomobil Motor, Heru Wibowo mengakui pasca aksi unjuk rasa pada tanggal 05 Juli 2019 lalu, sudah ada tanggapan dari pihak manajement PT Suzuki Indomobil Motor terkait dugaan praktik korupsi oleh oknum manajemen berinisial V. Hanya saja, sambungnya, pihak manajemen tidak memberikan penjelasan mengenai status hukumnya.

“Kata pihak manajemen, yang bersangkutan akan di PHK akhir bulan ini. Tetapi kita tidak nuntut sampai disitu, kita nuntut yang bersangkutan dipidanakan karena perbuatannya ini murni pidana dan tidak bisa dimaaafkan begitu saja,” kata Heru Wibowo.

Selain itu, sambungnya, buruh juga mendesak agar yang bersangkutan mengembalikan uang perusahaan senilai 500 ribu dolar singapura.

“Karena kalau dikonversikn ke dalam rupiah nilainya mencapai 5-7 miliar rupiah. Daripada dikorupsi, mending dialihkan untuk kesejahteraan buruh,” ungkapnya.

Apalagi, sambung Heru, tuntutan utama dari para buruh PT Suzuki Indomobil Motor adalah mengenai peningkatan kesejahteraan buruh, baik mengenai selisih kenaikan upah, penambahan dana pensiun menjadi 3P3J dan penambahan plafon biaya pengobatan.

“Makanya kami tidak akan diam dan akan terus mengawal proses ini dengan meminta audiensi kepada pihak Mabes Polri,” tuturnya.

Heru menambahkan, para buruh juga berharap Presiden Direktur Suzuki dapat menertibkan SL dan BS, para komisaris Suzuki yang diduga berbisnis di dalam perusahaan dan menekankan tidak boleh ada praktek nominee (pinjam pakai nama dalam bisnis) karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU yang berlaku.

“Kekahwatiran buruh suzuki, para komisaris ini masuk kembali memimpin Suzuki karena dulu pernah dibawah kepemimpinannya kondisi kesejahteraannya sangat buruk.

Ditambah lagi yang bersangkutan bagian dari APINDO yang saat ini mengajukan usulan revisi UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan kita khawatir Suzuki akan jadi barometer mengenai persoalan ini,” tandasnya. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini