SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dana bantuan sosial (Bansos) dan bantuan keuangan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kepada masyarakat maupun lainnya melalui anggaran daerah dinilai rawan penyimpangan.
Demikian diungkapkan Direktur Center Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi. Menurutnya, untuk melakukan dugaan penyimpangan, harus banyak akal dan cerdik agar auditor negara tidak bisa melakukan “penyidikan” dalam realisasi keuangaan yang dialokasikan melalui anggaran daerah.
?”Ada potensi penyimpangan dalam pemberian bantuan baik yang melalui bantuan sosial maupun bantuan keuangan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,” ujar Uchok saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (24/2).
Uchok membeberkan, adanya potensi penyimpangan dalam pemberian bantuan melalui anggaran daerah sangat mudah terjadi yang diduga telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pada tahun 2013 lalu, kata Uchok, dari realisasi belanja hibah, bansos dan bantuan keuangan sebesar Rp 85.955.147.000. dari angka sebesar itu, sebanyak 39.61 persen atau sebesar Rp 34.050.920.000 dicairkan pada 30 dan 31 Desember 2013.
Rinciannya, kata dia, belanja hibah sebesar Rp 23.060.920.000 untuk 189 penerima hibah. Sedangkan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 10.990.000.000 untuk 20 si penerima.
Lebih jauh dikatakan, dengan adanya pencairan dana hibah bansos dan bantuan keuangan pada akhir tahun anggaran, maka penerima hibah hanya memiliki waktu yang terbatas untuk dapat merealisasikan kegiatan sesuai proposal.
Sehingga membuat pertanggung jawabannya tidak tepat waktu atau masuk pada tahun berikutnya.
“Dengan waktu yang terbatas, penggunaan bantuan daerah sesuai proposal pertanggung jawabannya sering tidak pernah sesuai, bahkan lebih banyak dilakukan di tahun berikutnya,” beber pria yang juga aktif di FITRA ini.
Uchok menegaskan, pihaknya meminta kepada Kejaksaan untuk turun tangan melakukan penyidikan dalam kasus tidak tepat waktu dalam pencairan dana ini.
“Silakan pihak Kejaksaan untuk memanggil Bupati Neneng sebagai penanggung jawab keuangan daerah, dan Kepala DPPKA untuk diperiksa karena adanya keterlambatan pencairan anggaran ini,” tandasnya.
Dengan adanya keterlambatan pencairan anggaran, kata dia, berpotensi adanya kerugian negara sebesar Rp 34 Miliar, karena akan ada kegiatan tidak dilaksanakan dan pertanggung jawaban keuangan tidak tepat waktu.
Uchok menambahkan, pihaknya menuding Pemkab Bekasi dengan jelas sudah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bansos, dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedomanan Pengelolaan Bantuan Hibah dan Bansos yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 21 Tahun 2012?.
“Kejari Cikarang harus turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dana bantuan yang sering tidak sesuai pertanggung jawabannya,” pungkasnya. [DIK]