SUARA BEKASI ONLINE, Cibitung: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT. Coca-Cola Bottling Indonesia, Jalan Teuku Umar Km 46, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kunjungan tersebut, untuk memastikan serapan tenaga kerja yang dilakukan pihak perusahaan apakah telah sesuai dengan peraturan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Samuel Maruli Habeahan usai kunjungan menerangkan, ia bersama anggota melakukan kunjungan tersebut dalam rangka melakukan fungsi pengawasan yang menjadi tugas DPRD.
“Kita melakukan fungsi-fungsi pengawasan, terutama dalam kaitan perekrutan ketenagakerjaan,” kata dia, Rabu (19/2).
Politisi PDIP tersebut menerangkan, kaitan ketenagakerjaan, terdapat regulasi yang telah diatur dalam hal perekrutan seperti yang tertuang pada Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, serta turunannya Peraturan Bupati Bekasi No. 09 Tahun 2019 Tentang Kesempatan Kerja.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata perusahaan tersebut memang sudah menjalankan sesuai peraturan yang kita buat yakni merekrut lebih dari 70 persen tenaga kerja dari Bekasi. Sisanya 30 persen dari luar Bekasi,” kata dia.
Namun, pihaknya menyayangkan kepada perusahaan tersebut yang melakukan perekrutan tenaga kerja tidak berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
“Sayangnya memang mereka mengakui kalau dalam merekrut tidak koordinasi, sudah lama tidak di update ke Disnaker. Kedepan saya berharap, ketika melakukan perekrutan harusnya dikoordinasikan juga dengan Disnaker supaya, masyarakat bisa tahu kalau ada lowongan kerja yang terbaru dari perusahaan tersebut,” jelasnya.
Kemudian, tak lupa pihaknya juga menanyakan soal kualitas produksi yang dihasilkan perusahaan minuman ringan tersebut, pihak perusahaan menyebut selalu melakukan pengecekan secara berkala dan didampingi pihak Dinas Kesehatan.
“Soal kehigienisan hasil produksi mereka mengaku selalu menjaga kualitas dengan melakukan pengecekan-pengecekan,” tandasnya. [RYN]