Beranda Berita Utama Dewan Pesimis Penyerapan Anggaran Capai 50 Persen

Dewan Pesimis Penyerapan Anggaran Capai 50 Persen

0
KUA-PPAS
RAPAT KUA-PPAS: Bupati Bekasi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi saat menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun 2015, di Aula KH. Noer Ali Lantai 4, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (12/8/2015). Foto: Dika/Suara Bekasi Online

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun 2015 telah disepakati dan ditetapkan bersama oleh legislatif dan eksekutif.

Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, mengatakan kesepakatan dan penetapan KUA-PPAS tersebut merupakan persiapan menjelang pelaksanaan kegiatan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) agar segera cepat selesai.

Sehingga masyarakat dapat menikmati manfaat dari hasil-hasil pembangunan seperti sarana dan prasarana umum.

“Kami mohon doanya semoga lancar semua dan cepat selesai. Terkait angka lebih detail di Bappeda. Masalahnya banyak angka-angkanya takut ada salah bicara,” ujar Bupati kepada wartawan, usai rapat KUA-PPAS, di Aula KH. Noer Ali Lantai 4, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (12/8/2015).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno, mengatakan ada kenaikan yang cukup signifikan dalam rapat anggaran perubahan.

Menurutnya, anggaran sebelum tahun 2015 sebesar Rp 4,3 trilliun. Namun, saat ini menjadi Rp 5,1 trilliun.

“PAD Kabupaten Bekasi awalnya Rp 1,3 triliun, nah sekarang menjadi Rp 1,7 triliun. Sedangkan untuk belanja pada anggaran perubahan Rp 758 milliar,” beber Ketua Fraksi Demokrat itu.

Masih menurut Taih, dewan akan mendorong eksekutif agar segera melaksanakan pekerjaaan dan dapat terselesaikan.

Pelaksanaan kegiatan anggaran perubahan dan murni bisa saja dilakukan bersamaan. Yang sudah selesai dapat dipublikasikan dan dilaporkan, dan tidak perlu menunggu.

“Setelah diketuk palu, segera diumumkan yang lelang-lelang,” tegasnya.

Politi Demokrat itu tidak menampik adanya keterlambatan penyerapan kegiatan di salah satu dinas, karena terjadinya gagal lelang, sehingga perlu dilakukan lelang kembali.

“Karena kalau di Dinas Bangunan tidak bisa diserap, yang pasti tidak bisa ke kejar dalam waktu 3 hingga 4 bulan. Jika di Dinas Bina Marga bisa selesai hanya membutuhkan waktu 2 bulan,” tukasnya.

Lebih jauh Taih membeberkan, untuk penyerapan anggaran pada tahun ini pihaknya sangat pesimis. Hal itu dapat dilihat pada awal semester dua, yakni kurang dari 20 persen yang terserap.

Pekerjaan-pekerjaan yang besar seperti di Dinas Bina Marga dan Dinas Bangunan, saat ini baru pada tahap pelaksanaan.

Jika sampai Oktober progres pekerjaan tidak mencapai 50 persen penyerapan anggaran, menurutnya Kabupaten Bekasi dapat terkena sanksi tegas berupa pengurangan anggaran sebesar Rp 100 milliar.

“Dalam hal ini Bupati Bekasi harus segera menginstruksikan jajarannya. Jika tidak, maka Kabupaten Bekasi terkena pinalti dari Pemerintah Pusat berupa pemotongan DHU,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini