SUARA BEKASI, Cikarang Barat: Setelah penantian panjang yang cukup melelahkan selama delapan tahun, alih status Desa Telaga Asih menjadi Kelurahan Telaga Asih akhirnya dapat terlaksana pada Sabtu (07/3/2015) malam.
Camat Cikarang Barat, Rahmat Atong, mengatakan bahwa Telaga Asih memang sudah layak jadi kelurahan, mengingat faktor penunjang kemajuan ekonomi masyarakat sudah lengkap.
“Telaga Asih sudah mempunyai sarana dan prasarana penunjang yang cukup lengkap untuk dijadikan kelurahan. Sehingga tata pembangunan wilayah Telaga Asih sudah berubah. Dalam mengambil keputusan dan kebijakan tidak lagi menggunakan sistem guyub desa lagi, tetapi sudah tersistematis karena aparatur kelurahan yang akan menjabat nanti merupakan PNS dan bentukan dari Pemerintah Daerah langsung,” beber Rahmat Atong, saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Sabtu (7/3/2015).
Rahmat Atong memaparkan, potensi sarana dan prasarana pusat pemerintahan Kecamatan Cikarang barat berdiri di Telaga Asih. Seperti kantor Kecamatan Cikarang Barat, Polsek Cikarang Barat, Koramil, KUA, UPTD PAUD/SD, kantor Pajak Pratama.
Begitu juga dengan 8 Bangunan SD, 3 Bangunan SMP, 4 Bangunan SLTA, Rumah Sakit, PUSTU, 4 Kompleks Perumahan, 1 Kompleks Industri Gobel, Kelembagaan LKD, 43 RT, 9 RW, Karang Taruna, LPMD, PMPM Mandiri, PPPKK, 17 Posyandu dan 1 BUMDes.
Menurutnya, peralihan status dari Desa Telaga Asih menjadi Kelurahan Telaga Asih secara langsung akan merubah semua sistem yang ada, termasuk struktur aparatur desa dan BPD yang akan dicopot secara terhormat dan akan digantikan pegawai kelurahan yang baru, yaitu hasil penunjukkan Pemerintah Daerah.
“Jadi semua kita buat baru, sumber anggarannya langsung dari APBD. Jadinya bisa langsung di-monitoring Pemerintah Daerah,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, mengatakan dalam alih status dari desa ke kelurahan merupakan suatu peningkatan kualitas suatu wilayah.
Sehingga aparatur yang bekerja di Telaga Asih nantinya dapat langsung dikontrol oleh kecamatan dan Pemerintah Daerah. Apabila Lurah tersebut melakukan suatu hal yang menyimpang saat itu juga dapat langsung dipecat.
“Kalau masih desa kan yang memimpin dari sipil, jadi kalau ingin sinergi dengan pemerintahan banyak benturan-benturannya. Tapi kalau kelurahan bisa langsung kita kontrol karena secara struktur kita segaris,” ungkap mantan Camat Cibitung ini.
Yana menyebutkan, peralihan status diberikan karena sesuai keputusan jajak pendapat masyarakat yang menginginkan agar Telaga Asih menjadi kelurahan. Sehingga Pemerintah Daerah mengkaji seluruh syarat yang tertuang pada Perda No 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kelurahan.
Telaga Asih pun memiliki seluruh syarat yang dibutuhkan dan secara resmi menjadi kelurahan ke-7 di Kabupaten Bekasi.
“Sesuai dengan persyaratan bahwa Desa Telaga Asih sudah layak menjadi kelurahan yang memang sudah waktunya, walau sebelumnya mendapatkan pro dan kontra yang sangat lama untuk merubah Desa Telaga Asih menjadi Kelurahan Telaga Asih,” tandasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Sekda Kabupaten Bekasi yang diwakili, Sekretaris BPMPD, Camat Cikarang Barat, dan beberapa tokoh masyarakat. Dan demi menarik minat masyarakat Telaga Asih, untuk menghadiri sosialisasi alih status ini, pihak panitia mendatangkan Wayang Golek sebagai hiburan.
Diketahui, Telaga Asih memiliki luas wilayah 352 Hektar dengan persentase sawah irigasi non teknis 10 Hektar, Pemukiman 210 Hektar, Industi 110 Hektar Makam 1,2 Hektar, Jalan 1,3 Hektar, Perkantoran 3,6 Hektar, Lapangan Sepakbola 1,1 Hektar, dan Lain-lain 6,6 Hektar. [DIK]