
SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus, mengungkapkan persoalan genangan air yang kerap terjadi di depan pabrik peleburan baja Gunung Garuda di Jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat, masih dicari penyebabnya.
Kendati jalan tersebut kewenangan Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera akan menyampaikan hal tersebut melalui nota kepada Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
“Sekarang lagi disurvei dahulu penyebab jalan tersebut sering banjir. Kalau memang nantinya ditemukan penyebabnya, maka secepatnya akan diperbaiki sembari mengusulkan permohonan ke pusat,” ujar Danial Firdaus kepada Suara Bekasi, di kantornya, di Cikarang Pusat, Jumat, 12 Februari 2015.
Danial menjelaskan, sampai saat ini Bidang Pengairan belum dapat mengambil tindakan dan langkah-langkah terhadap persoalan genangan air yang kerap terjadi di jalan tersebut.
Pihaknya, kata dia, akan melakukan survei terlebih dahulu. Kemudian kalau sudah ditemukan penyebabnya, dinas akan berkirim surat ke Kementerian PU.
Lebih jauh dibeberkan, Pemkab Bekasi tidak serta merta dapat memperbaiki drainase yang berada di jalan tersebut dengan menggunakan APBD, lantaran jalan tersebut sepenuhnya milik Pemerintah Pusat.
Kecuali ada surat permohonan langsung dari Kementerian PU yang menyebutkan tidak memiliki anggaran untuk memperbaiki drainase tersebut, maka Pemkab Bekasi segera bertindak dan mengalokasikan anggarannya sesuai kebutuhan.
“Untuk perbaikan Pemkab Bekasi tidak mempunyai kewenangan. Paling juga mengajukan perbaikannya ke PU untuk secepatnya diperbaiki. Kalau nantinya surat yang diajukan dibalas tetapi jawabannya tidak punya anggaran, maka Pemkab Bekasi akan mengambil langkah dengan mengalokasikan anggaran,” beber mantan Kabid PSDA ini.
Masih menurutnya, segala perbaikan infrastruktur yang berada di jalan utama negara merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Pemkab Bekasi tidak memiliki kewenangan penuh, kecuali ada permohonan yang sama di dalamnya yang mengizinkan Pemerintah Daerah ikut berpartisipasi membantu, maka Kabupaten Bekasi akan segera meresponnya.
“Sehingga sulit bagi Pemda Kabupaten Bekasi memperbaiki atau membangun baru yang bukan kewenangannya. Sel?agi masih bisa dikirim surat permohonan kepada Kemen PU atas kondisi yang diajukan, maka Pemda Kabupaten Bekasi tetap akan meminta perbaikan itu dilakukan karena masih menjadi tanggung jawab pusat,” demikian Danial Firdaus. [DIK]