SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi lakukan hearing (dengar pendapat) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (29/9/2015).
Dalam hearing tersebut, terkuak banyak para petugas Damkar di lapangan statusnya masih Pekerja Harian Lepas (PHL) dan belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Saat ini para pegawai damkar ada sebanyak 241 personel. Dengan rincian PNS-nya 68 orang (struktural 14 orang dan staf 54 orang, Red). Sedangkan 39 personel lainnya adalah petugas Damkar lapangan dengan status PNS,” ujar Sekretaris Dinas Damkar, Titin Komariah kepada Suara Bekasi Online, usai hearing dengan Komisi III di gedung DPRD Kab Bekasi, Selasa (29/9/2015).
Menuruntya, para personel Damkar yang non PNS sebanyak 173 orang, dengan rincian 150 petugas Damkar lapangan dan sisanya membantu kegiatan di bidang dan administrasi kedinasan.
“Jadi total petugas kita di lapangan itu sebanyak 189 orang yang siap terjun memadamkan api saat terjadi bencana kebakaran dan lainnya,” terangnya.
Ia menjelaskan, dari sebanyak173 personel yang ada saat ini, statusnya hanya pegawai kontrak dan perorangan sebagai PHL dengan gajinya per hari dibayar Rp 100 ribu jika dia masuk kerja.
“Angka itu sesuai standar aturan yang dibuat Bupati. Jika PHL nya libur atau sakit maka yang bersangkutan tidak dibayar. Maka dari itu kami berharap di 2016 nanti pendapatan mereka (pegawal PHL) bisa ditambahkan karena pekerjaanya bersinggungan dengan nyawa manusia,” harapnya.
Lebih jauh Titin menjelaskan, rata-rata pendapatan para pegawai Damkar yang statusnya non PNS itu paling besar per bulan Rp 2,2 juta.
“Itu untuk hitungan 22 hari kerja. Tentunya ada harapan juga untuk tahun depan, beberapa pegawai lapangan kami yang statusnya masih non PNS dapat segera diangkat menjadi PNS tetap,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III, H Kardin, mengatakan saat ini status para pegawai Damkar tersebut memang belum semuanya diangkat menjadi PNS.
“Kami akan mencoba memberikan saran kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional) agar yang belum diangkat ini dapat segera diangkat menjadi PNS. Karena memang tugas mereka cukup berat di lapangan dan bersinggungan dengan nyawa,” tuturnya. [DIK]