Beranda Berita Utama Cegah Corona, Kabupaten Bekasi Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020

Cegah Corona, Kabupaten Bekasi Tunda Pelaksanaan Pilkades Serentak 2020

0
Bupati Bekasi,H. Eka Supria Atmaja saat memberikan pengarahan kepada 58 orang bakal calon kepala desa, di Gedung Wibawa Mukti, Senin (23/3/2020). Foto: Humaspro.

SUARABEKASI.id, Cikarang Pusat: Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bekasi Jawa Barat (Jabar) terpaksa menunda penyelenggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020, lantaran semakin merebaknya Covid-19 di wilayah setempat.

Pelaksanaan pemungutan suara yang seyogyanya akan diselenggarakan pada 19 April mendatang itu terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja dalam pengarahan kepada 58 orang bakal calon kepala desa di Gedung Wibawa Mukti pada Senin (23/3) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang gencar-gencarnya menghadapi penyebaran Covid-19. Dibantu unsur TNI-POLRI, pihaknya terus bekerja keras dan berupaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Bekasi.

Eka mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa bisa menjadi salah satu celah penyebaran Covid-19. Menurutnya akan ada pengerahan massa yang jumlahnuya tidak sedikit. Sementara Pemkab Bekasi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Bupati Bekasi tentang percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya kita tunda dulu,” ungkapnya.

Eka menambahkan, pelaksanaan Pilkades akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus Covid-19 mereda.

“Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan kita lakukan pada tanggal 19 April, karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan. Kita harus menunggu perkembangan virus Covid-19 sampai bulan Mei,” ujarnya.

Selain itu, Eka juga mengimbau kepada calon kepala desa (Cakades) agar tidak melakukan kampanye terbuka.

“Saya harap melalui pertemuan ini, Bapak dan Ibu sekalian nanti dalam rangka melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades dilarang untuk mengeluarkan massa, dan mudah-mudahan dalam pemilihan kepala desa serentak ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang diharapkan oleh msayarakat,” ucapnya.

58 orang bakal calon kepala desa mendapatkan pengarahan dari Bupati Bekasi terkait penundaan penyelenggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2020, lantaran semakin merebaknya Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, Senin (23/3/2020). Foto: Humaspro.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, pihaknya meminta agar para calon kepala desa (Cakades) tidak mengerahkan massa.

“Ini sesuai intruksi bupati, hal ini demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Corona, intinya kita berharap masyarakat sudah bisa mengerti jika kalau sudah diimbau, ya jangan dilakukan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan pihaknya mengimbau kepada para calon kades dan simpatisan untuk menjaga ketertiban. Selain itu, dirinya berharap tak ada pengerahan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Oleh karena itu kebijakan bupati sangat mendukung bahwa tidak ada kampanye terbuka, dan akan direkomendasikan Pilkades ditunda sampai waktu yang aman dari virus Corona,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 desa yang tersebar di 11 kecamatan dengan diikuti 58 orang calon kepala desa. Terkait penundaan akibat penyebaran Covid-19 Pemerintah Daerah tengah membuat Surat Edaran berkaitan dengan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades serentak 2020. [RYN/HUM]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini