Beranda Berita Utama Camat Tambun Utara Sosialisasi Manfaat Program JKM dan JKK

Camat Tambun Utara Sosialisasi Manfaat Program JKM dan JKK

0
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama dengan Kecamatan Tambun Utara menggelar literasi dan sosialisasi manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang digelar di aula kantor Kecamatan Tambun Utara, Rabu (25/10/2023). Foto: Diskominfosantik.

SUARABEKASI.ID, TAMBUN UTARA: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama dengan Kecamatan Tambun Utara menggelar literasi dan sosialisasi manfaat program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang digelar di aula kantor Kecamatan Tambun Utara, Rabu (25/10/2023).

Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Sirta Mustakiem mengatakan, untuk meningkatkan  manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2023 dan Surat Edaran Bupati Bekasi. Pada peraturan itu menghimbau setiap perusahaan agar dapat melindungi para pekerja rentan di Kabupaten Bekasi.

“Mereka bisa berpartisipasi untuk menggunakan dana CSR, dengan harapan semua pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi benar-benar terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti pekerja informal pada umumnya,” ujarnya.

Sirta menjelaskan, pekerja rentan adalah pekerjaan yang bisa disebut berpenghasilan rendah terhadap resiko sosial Ketenagakerjaan. Contohnya petani, pedagang, tukang bersih-bersih, asisten rumah tangga, driver, tukang ojek, marbot masjid dan lainnya.

“Ya, pekerja bukan penerima upah yang tidak mempunyai gaji atau tidak bekerja di bawah instansi tertentu. Karena kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim,” katanya.

Sirta menyampaikan, dengan iuran sebulan sebesar Rp 16.800 sangat terjangkau bagi pekerja rentan di Kabupaten Bekasi, yang memiliki perlindungan pada program JKM dan JKK di BPJS Ketenagakerjaan.

“Terjadinya pada kecelakaan saat kerja dengan pengobatan dan perawat di rumah sakit tanpa unlimited biaya, santunan kematian dan plus Rp 174 juta beasiswa untuk 2 orang anak,” terangnya.

Sementara itu, Camat Tambun Utara Najmuddin mengatakan, untuk sosialisasi bagi para perusahaan industri maupun swasta, sangat berguna sekali untuk para pekerja mengantisipasi terjadinya saat bekerja dengan diikut sertakan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

“Kita lihat sangat menguntungkan dengan adanya program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang mereka dapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, insyaallah kita akan terus membantu melakukan sosialisasi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ucapnya.

Dia berharap, para pengusaha swasta maupun pekerja rentan agar pekerjanya di daftarkan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi antisipasi jika sewaktu-waktu terjadinya kecelakaan pada saat kerja.

“Sangat bermanfaat buat para pekerja cuman masyarakat kita masih pesimis dan mudah-mudahan ke pesimisan itu akan hilang ketika sudah terjadi,” katanya. Dalam acara tersebut di hadiri dari perwakilan perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Babinsa, Kepala Desa dan BPD. [WIS/NEW]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini