SUARA BEKASI, Tambun Selatan: Keberadaan reklame maupun spanduk iklan yang terpasang di sepanjang Jalan Sultan Hasanudin Tambun Selatan dinilai merusak estetika kota sehingga menjadi kumuh. Demikian diutarakan Camat Tambun Selatan, Jaoharul Alam.
Dia mengatakan, bahwa setiap hari pihaknya sudah memerintahkan kepada Satpol PP kecamatan untuk membersihkan semua spanduk atau baliho yang terpasang di sepanjang jalan, yang dinilai merusak estetika kota.
“?Pol PP sudah saya perintahkan untuk merapihkan maupun membersihkan spanduk maupun reklame yang terpasang tidak beraturan di sepanjang Jalan Sultan Hasanudin maupun tempat lainnya,” ujar Jaoharul Alam saat berbincang dengan Suara Bekasi, di kantornya, Rabu (11/3/2015).
Mantan Camat Bojongmangu itu menilai, pemasangan spanduk atau reklame pada umumnya dilakukan pada malam hari oleh orang suruhan atau bayaran dari pemilik reklame maupun spanduk yang terpasang.?
Bahkan, pihaknya sudah menyurati para pemilik reklame maupun spanduk untuk datang ke kantor kecamatan guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Menurutnya, Satpol PP Kecamatan Tambun Selatan setiap hari sudah diperintahkan untuk menertibkan segala spanduk maupun reklame yang tidak mengantongi izin.
Selain ditertibkan, kata dia, pemiliknya juga dipanggil ke kecamatan untuk diminta pertanggung jawabannya.
“Pemiliknya sudah seringkali disuratin. Kadang ada yang patuh kadang ada juga yang membandel disuruh datang ke kecamatan untuk selesaikan persoalan reklame maupun spanduk iklan yang ditertibkan Pol PP kecamatan,” tandas pria yang baru menjabat Camat Tambun Selatan dua bulan ini.
Jaoharul menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada para pengusaha yang tidak mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Semua reklame yang dipasang di jalan atau pun di halaman kantor perusahaan, tetap harus mengantongi perizinan.
“Sehingga hasil dari pada pengurusan perizinan yang dilakukan masuk kepada kas daerah,” pungkasnya. [DIK]