Beranda Berita Utama Calon Wakil Bupati Bekasi Ditolak Sejumlah Pihak

Calon Wakil Bupati Bekasi Ditolak Sejumlah Pihak

47
0
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi yang terletak di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Foto: Istimewa.
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi yang terletak di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat. Foto: Istimewa.

SUARA BEKASI ONLINE, Cikarang Pusat: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Jawa Barat (Jabar), telah membentuk Panitia Pemilihan (Panlih) untuk menentukan Wakil Bupati Bekasi serta telah membuat jadwal pemilihan hingga penetapan Wakil Bupati Bekasi.

Sementara, partai koalisi di luar Partai Golkar, seperti Hanura, PAN dan NasDem terkesan memaksakan Bupati Bekasi untuk segera menyerahkan rekomendasi dua (2) nama calon Wakil Bupati Bekasi ke DPRD untuk dipilih.

Alih-alih DPRD ingin menyegerakan prosesi pemilihan Wakil Bupati Bekasi, malah mendapat penolakan keras dan kecurigaan dari sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi.

Penolakan itupun terjadi lantaran adanya kesan ketergesa-gesaan antara DPRD dengan partai koalisi di luar Partai Golkar untuk melakukan pemilihan calon Wakil Bupati Bekasi dengan nama Ahmad Marzuki dan Tuti Nurcholifah Yasin.

Salah satu calon Wakil Bupati Bekasi, Siti Aisyah, yang turut mendaftarkan diri dalam penyeleksian di DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, membenarkan kalau tidak adanya proses seleksi.

“Saya mengikuti prosedur dan aturan yang dibuat Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Saya ikut mendaftar bersama rekan-rekan yang lain. Sampai saat ini, saya belum ada pemberitahuan apapun setelah pendaftaran, pada prinsipnya saya menunggu saja,” beber Siti Aisyah kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

“Harusnya mekanisme yang normal yang diharapkan teman-teman yang ikut mendaftar, berharap Golkar Kabupaten Bekasi menjalankan proses yang sudah dimulai, harus dituntaskan. Seharusnya proses itu terbuka saja, seleksi berkas saja belum, kok tiba-tiba sudah ada dua nama,” imbuh Politisi Partai Golkar ini.

Sebagai calon, kata dia, pihaknya mengaku telah mempertanyakan soal penyeleksian ini. Namun kala itu, ia tidak mendapatkan jawaban apapun dari DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Padahal, lanjut dia, bila dilakukan seleksi yang sesuai mekanisme, ia siap bertarung dan beradu gagasan dengan calon lain.

“Sebenarnya saya bertanya ke Golkar, ini mau diapain yang ikut mendaftar, apa dibiarkan seperti ini atau memang hanya dua ini saja, sampai saat ini belum ada kabar dari mereka. Kita sayangkan, sama saja DPD tidak menjalankan proses seperti semestinya, kalau seperti ini buat apa ada pendaftaran, langsung saja pilih dua orang,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya berharap agar DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi untuk melanjutkan penyeleksian yang sempat tertunda, sebab kini Partai Golkar telah memiliki Ketua DPD definitif yang juga merupakan Bupati Bekasi, sehingga tahapan itu harusnya bisa dijalankan sebagaimana mestinya.

“Saya mendorong untuk dilakukan seleksi ulang calon Wakil Bupati Bekasi, silakan ditanya ke calon-calon yang lain, pernah gak di-fit and propertest, ujug-ujug udah dua nama aja,” tandasnya.

Terpisah, demisioner Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengakui belum adanya proses penyeleksian calon Wakil Bupati Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Munculnya dua nama yang mendapat rekomendasi dari DPP, menurut dia sepenuhnya atas campur tangan DPD Partai Golkar Jawa Barat.

“Dalam hal ini, di internal Golkar Kabupaten, belum pernah ada rapat terkait munculnya dua mana itu. Tiba-tiba pada rezim Plt yang lalu, Pak Yoyo dari Jawa Barat yang mengusulkan, bukan Pak Eka Supria Atmaja,” beber Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

“Di Golkar, munculnya dua nama menurut saya tidak melalui mekanisme yang benar, karena belum ada proses seleksi. Gak pernah ada rapat pengurus soal penyeleksian ini. Kita berhadap seleksi itu dibentuk sesuai proses,” imbuhnya.

Disinggung adanya pernyataan yang diutarakan pengurus DPD Partai Golkar Jawa Barat yang menyebut rekomendasi tersebut hasil kesepakatan partai koalisi di Jawa Barat, pihaknya meminta agar orang tersebut jangan terlalu maju dalam mengurusi Kabupaten Bekasi.

“Kemarin pengurus DPD Jabar mengatakan itu sudah tahun lalu rapat di tingkat provinsi. Dalam hal ini soal wabup kan domainnya pengurus kabupaten, kenapa Jawa Barat yang sibuk. Harusnya Jawa Barat hanya menerima usulan di kabupaten dan menyampaikan ke DPP, kita jadi curiga dengan tindak tanduknya,” bebernya.

Ia pun menyoroti soal keputusan Panitia Pemilihan (Panlih) bentukan DPRD Kabupaten Bekasi yang diketuai Mustakim.

Menurutnya, terlalu tergesa-gesa untuk memilih wakil bupati. Sebab, Panlih ini telah membuat jadwal dan dipaksakan pada 30 Desember 2019 sudah pelantikan wakil bupati.

“Ini kan luar biasa, ada apa ini DPRD. Kan sudah sering kali Pak Bupati bilang rekomendasi dari mitra koalisi kan belum mengerucut kedua nama, di Partai Golkar sendiri ada usulan satu nama lagi setelah dari DPP muncul dua nama,” akunya.

“Usulan NasDem juga muncul nama yang berbeda. Padahal amanah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 176 kalau tidak salah, itu kan harus dua nama. Karena persoalan itu belum clear maka belum bisa diserahkan,” imbuhnya.

Ia berharap agar Panlih bentukan DPRD jangan terkesan terburu-buru dengan alasan demi kemajuan dan kebaikan Kabupaten Bekasi. Harusnya, kata dia, Panlih itu bersikap pasif saja.

“DPRD itu panitianya, panitia pasif bukan panitia aktif, beberapa komentar saya lihat meminta Bupati segera serahkan nama, bila tidak nanti diancam bakal dilaporkan ke Gubernur. Kan melalui mekanisme Undang-Undang, yang mengantarkan Pak Bupati,” ungkapnya.

“Bupati belum bisa serahkan karena itu harus clear dulu sesuai aturan main, gak bisa dipaksakan, aturan normatifnya harus ada, DPRD jangan terkesan memaksa, kan kita jadi bertanya, ada motif apa di DPRD ini,” pungkas Arif Rahman Hakim. [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini