Beranda Berita Utama Bupati: Penerima Dana Hibah Bansos Wajib Berbadan Hukum

Bupati: Penerima Dana Hibah Bansos Wajib Berbadan Hukum

168
0
Hibah Bansos
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muhyiddin saat hadiri acara konsultasi dengan Dirjen Kemendagri, terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Pemberian Tata Cara Pemberian Dana Hibah, di Hotel Sakura, Cikarang Pusat, Selasa (06/10/2015). Foto: Dika/Suara Bekasi Online.
Hibah Bansos
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Muhyiddin saat hadiri acara konsultasi dengan Dirjen Kemendagri, terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Pemberian Tata Cara Pemberian Dana Hibah, di Hotel Sakura, Cikarang Pusat, Selasa (06/10/2015). Foto: Dika/Suara Bekasi Online.

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan seleksi secara ketat pemberian bantuan dana hibah maupun bantuan sosial (bansos) kepada sejumlah rumah ibadah maupun lembaga sosial lainnya, dan wajib memiliki badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal itu dikemukakan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, di sela-sela acara konsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2012 mengenai Pemberian Tata Cara Pemberian Dana Hibah.

“Di sini kita undang Dirjen Kemendagri yang membahas tentang Surat Edaran Kemendagri mengenai hibah bansos,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, di Hotel Sakura, Cikarang Pusat, Selasa (6/10/2015).

Ia menjelaskan, untuk pemberian bantuan sosial (bansos) tahun ini masih bisa dilakukan. Tetapi, kalau tahun depan sudah tidak lagi bisa, namun harus disesuaikan dengan Surat Edaran Kemendagri.

Pada prinsipnya menurut dia bansos tersebut hampir sama seperti tahun yang lalu, hanya saja saat ini harus berbadan hukum.

Menurutnya, semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Bekasi menyambut baik adanya penjelasan yang disampaikan Dirjen Kemendgari. Meski di awal agak bingung dengan adanya edaran yang dikeluarkan Kemendagri soal dana hibah.

Kendati demikian, kata dia, setelah mendapatkan penjelasan sebagaimana yang disampaikan, tetap pada prinsipnya untuk saat ini yang ingin mengajukan bantuan melalui dana hibah tetap harus memiliki badan hukum.

“Sekarang hanya lebih ketat dan selektif, di mana untuk mengajukan dana hibah harus berbadan hokum,” imbuh wanita yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini.

Terkait rumah ibadah seperti Mushola dan Masjid yang mendapatkan dana hibah, sambung Neneng, semua tetap dalam aturan yang berlaku dan tetap harus memiliki badan hukum resmi.

“Soal berapa totalnya dana hibah yang dikelola, terus terang saya tidak hafal persis karena banyak sekali nilainya, karena tidak hanya untuk rumah ibadah ataupun aktivitas sosial lainnya di situ juga ada buat program rutilahu,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini