Beranda Berita Utama Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penanganan Copid-19

Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Percepatan Penanganan Copid-19

49
0
Bupati Bekasi saat menghadiri Peringatan HPN Bekasi Raya. Ist/Suara Bekasi Online
Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, saat menghadiri Peringatan HPN Bekasi Raya Tahun 2020, di Gedung Theatre Graha Pariwisata, Cikarang Timur, Jumat (14/2/2020). Foto: Istimewa.

SUARABEKASI.id, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 420/SE-25/Dinkes/2020 Tanggal 14 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Hal itu dilakukan dalam menyikapi merebaknya Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia, serta menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Poin yang disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi tersebut di antaranya meminta masyarakat untuk melakukan pembatasan atau penundaan kegiatan luar ruangan yang bersifat keramaian atau kerumunan orang.

“Berbagai acara olahraga, budaya, Car Free Day, konser musik, lomba-lomba, dan semua kegiatan luar ruang yang bersifat keramaian atau kerumunan massa dapat ditunda sementara,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, di Cikarang, Sabtu (14/3/2020).

Eka mengatakan, khusus untuk Kepala Perangkat Daerah (PD) beserta jajaran ASN di Kabupaten Bekasi untuk tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak urgent serta membatalkan rencana penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah.

Ia juga meminta untuk dapat menjaga kebersihan diri dengan melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan juga konsisten menerapkan berbagai tindakan pencegahan baik untuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

“Selama masa pandemi ini, dianjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badan tidak dalam keadaan bugar untuk tetap di rumah dan memaksakan diri segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” ungkapnya.

Berkaitan dengan sektor pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), sampai dengan SMA baik negeri ataupun swasta serta Perguruan Tinggi, Eka meminta agar aktifitas belajar mengajar siswa/mahasiswa dapat dilakukan pembelajaran di rumah terhitung mulai tanggal 16 Maret hingga 31 Maret 2020.

Khusus untuk guru serta dosen tetap diminta untuk dapat beraktifitas di satuan pendidikan masing-masing dengan melaksanakan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas).

Lebih lanjut Eka mengatakan, dirinya menghmbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan panik dalam menghadapi pandemik Covid-19.

“Kepada warga masyarakat Kabupaten Bekasi, untuk tetap tenang dan jangan panik. Jika memiliki ciri-ciri seperti Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor call center yang telah disiapkan Pemkab Bekasi,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan nomor call center 119, 112 atau melalui hotline Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) di 021-89910039, 08111139927, 085283980119.

Jika mengalami panas lebih dari 38 derajat celcius, batuk, pilek, sesak nafas, memiliki riwayat perjalanan ke China (Wuhan) atau negara lain yang terjangkit Covid-19, serta memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19, dimohon untuk segera menghubungi call center atau hotline PIKOKABSI. [MAN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini