Beranda Berita Utama Bupati Bekasi: Camat Wajib Sukseskan PSBB Tahap Kedua

Bupati Bekasi: Camat Wajib Sukseskan PSBB Tahap Kedua

53
0
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah, Asda 1, dan jajaran Perangkat Daerah saat video conference bersama para Camat se-Kabupaten Bekasi terkait perpanjangan PSBB tahap kedua, di Command Center, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (28/4/2020) pagi. Foto: Humaspro.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja (tengah) didampingi Sekretaris Daerah dan Asda 1, serta jajaran Perangkat Daerah saat video conference bersama para Camat se-Kabupaten Bekasi terkait perpanjangan PSBB tahap kedua, di Command Center, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (28/4/2020) pagi. Foto: Humaspro.

SUARABEKASI.ID, Cikarang Pusat: Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, meminta kepada para Camat se-Kabupaten Bekasi agar mensukseskan perpanjangan masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua hingga 14 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah serta jajaran Perangkat Daerah lainnya melalui video conference bersama para Camat se-Kabupaten Bekasi yang bertempat di Command Center, Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Selasa (28/4/2020) pagi.

Dalam video conference tersebut, Bupati Bekasi meminta kepada para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi ikut menyesuaikan tindak lanjut perpanjangan PSBB Kabupaten Bekasi tahap kedua sampai dengan 12 Mei 2020.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan alasan diberlakukannya PSBB tahap kedua ini lantaran wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi kondisinya masih belum permanen, meski grafiknya cenderung mulai mendatar.

“Mudah-mudahan kalau selama 14 hari ke depan sudah permanen dan kasusnya cenderung turun, nanti akan kita rapatkan kembali bersama Forkopimda,” ujar Eka Supria Atmaja.

Eka meminta agar para Camat memasilitasi data untuk keperluan bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Provinsi baik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS, serta Bantuan Sosial Kabupaten.

Tak hanya itu, Eka juga meminta kepada para Camat agar mendata warganya yang akan mudik melalui Kepala Desa, RT/RW di masing-masing kecamatan. Hal itu dilakukan agar bisa mencegah warga yang akan melaksanakan mudik untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Saya harap Polsek dan Koramil serta unsur Puskes, Desa/Kelurahan dan BPD serta semua elemen terkait di wilayah dalam mendukung kelancaran PSBB kedua ini tetap bersinergi terus guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Eka.

Perihal bantuan sosial kepada warga yang terdampak, Eka menyampaikan bahwa pihaknya hingga saat ini telah mendistribusikan sebanyak 12.000 paket bantuan untuk empat kecamatan, di antaranya Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, dan Muaragembong.

“Terkait dengan bantuan, kita sudah memberikan bantuan 4 kecamatan yang sudah didistribusi. Sebanyak 12.000 paket bantuan telah didistribusikan. Di tiga kecamatan yang berada di zona merah,” bebernya.

Ia juga menekankan kepada masyarakat yang belum terdata sebagai penerima bantuan Pemerintah Daerah agar dapat menghubungi Call Center 112.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan perpanjangan PSBB tahap kedua sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, kota Depok, dan Kabupaten/Kota Bekasi dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). [RYN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini