SUARA BEKASI, Cikarang Selatan: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi akan memperioritaskan sertifikasi TKD seluas 100 Hektare. Namun, lebih diutamakan terhadap penyelesaian sertifikasi yang sudah lengkap datanya.
Sehingga jika ada kelengkapan data yang masih kurang bahkan tanahnya masih menjadi sengketa dengan masyarakat pihaknya menunggu proses keputusan Pengadilan.
“Kita dalam melakukan proses sertifikasi TKD harus ekstra hati-hati terutama terhadap ketidakpastian terhadap batas wilayah tanah TKD dengan masyarakat, sehingga jangan ada sejengkal pun tanah yang bisa merugikan masyarakat,” terang kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan A Dachri, kepada Suara Bekasi, di kantornya, Jumat (14/11).
Sementara itu, sampai sejauh ini menurutnya, kendalanya adalah kelengkapan data dari masing-masing pemerintah desanya, sehingga cukup membingungkan pihaknya dalam mengukur batas wilayah tanah TKD dengan warga lainnya.
“Namun kita oftimis sampai sejauh ini sudah melakukan inventarisir dan sertifikasi TKD sudah 40 Persen sekitar 90 sampai 100 Hektare dari 300 Hektare TKD yang direncanakan,” jelasnya.
Terkait klaim dari warga bahwa data TKD tersebut masih sah milik warga dengan bukti kepemilikan Leter C, ia secara tegas mengatakan bahwa tidak akan memperoses sertifikasi kalau masih ada perdata masyarakat.
Pihaknya, tambah dia, akan mengusulkan kepada Pemda untuk mengajukan gugatan ke ranah pengadilan.
“Sehingga ada putusan tetap dari Pengadilan terhadap status tanah TKD yang akan disertifikasi,” pungkasnya. [ARS]