SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, Eddy Yusuf, menyebut banyak bangunan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi salahi peruntukkan. Seperti perizinan rumah tinggal jadi perkantoran, bahkan jadi industri kecil.
“Jumlah bangunan yang tidak sesuai peruntukkan maupun perizinannya di Kabupaten Bekasi cukup banyak sekali. Tak hanya di Kabupaten Bekasi saja tetapi di daerah lain pun demikian,” ujar Eddy Yusuf kepada wartawan, saat ditemui usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (30/3/2015).
Ia mengungkapkan, dari sisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri masih banyak ditemukan bangunan yang berdiri tidak mengantongi izin sesuai prosedur yang benar.
Dalam hal ini, kata dia, Evdal sudah turun ke lapangan untuk mendata bangunan yang dianggap telah menyalahi peruntukkan. Bahkan, Evdal menegur pemilik bangunan untuk memperbaiki berkas yang dianggap belum sesuai.
Eddy menjelaskan, hal semacam itu sudah ditindaklanjuti oleh jajarannya dengan mengkroscek langsung lokasi maupun persyaratan yang dibuatnya.
Hasilnya, kata dia, ternyata banyak bangunan yang tidak sesuai dengan kapasitas fungsi dan peruntuknannya.
Pihaknya sepenuhnya menyerahkan hasil temuan lapangan ke instansi terkait guna menindaklanjuti temuan para staffnya di lapangan.
Eddy membeberkan, lemahnya koordinasi antar instansi terkait juga terkadang menjadi penyebab menjamurnya bangunan yang tidak mengantongi perizinan maupun peruntukkannya.
Karena untuk mendirikan suatu bangunan, sambung Eddy, ada syarat yang harus ditempuh dengan mengurus terlebih dahulu perizinan sesuai alur yang ada mulai dari Bappeda, Tarkim, BPLH hingga BPMPPT.
“Koordinasi antar instansi lemah dan menjadi penyebab munculnya bangunan tanpa IMB maupun penyalahgunaan peruntukkan,” terangnya.
Eddy menampik kesan negatif yang selalu ditudingkan kepada BPMPPT yang disebut tidak bekerja.
Padahal, kata dia, dirinya beserta jajarannya berusaha semaksimal mungkin mempertahankan prosedur yang telah menjadi keputusan pimpinan. Artinya, setiap pemohon wajib mendaftarkan perizinan maupun usahanya melaui tahapan yang sudah ditetapkan.
Eddy berharap, koordinasi antar instansi kedepannya bisa lebih baik lagi. Karena yang ada selama ini kesannya hanya satu instansi yang dikambing hitamkan, sehingga lantaran tidak tertib administrasi menjadi salah-menyalahkan satu sama lain.
Seharusnya pencegahan dini bisa dilaksanakan dengan jalan komunikasi harus lebih sering.
“Pemilik bangunan maupun usaha yang menggunakan fasiitas perkantoran yang menggunakan rumah tinggal jadi kantor, harus penuhi prosedur secara kasat mata,” imbuhnya. [DIK]