SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, mendorong Bagian Hukum untuk merampungkan proses gugatan kepada pihak Hyundai ke Pengadilan. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian pada BPLH, Agus Dahlan.
“Pada intinya, BPLH terus mendorong penyelesaian kasus yang dilakukan Hyundai ke pengadilan,” ujar Agus Dahlan kepada Suara Bekasi, di ruang kerjanya, di Cikarang Pusat, Senin (15/12).
Dikatakan Agus Dahlan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui sudah sejauh mana Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempersiapkan materi gugatan kepada pihak Hyundai.
Kendati demikian, menurutnya, pihaknya optimis kasus Hyundai dapat segera diselesaikan di pengadilan, sehingga ganti rugi yang diajukan Pemkab Bekasi dapat dibayarkan.
Agus Dahlan menuturkan, ganti rugi yang diajukan BPLH kepada Hyundai sebesar Rp16 Miliar. Angka tersebut, kata dia, merupakan kali pertama yang diajukan kepada pengelola kawasan yang terbukti melakukan pencemaran.
BPLH sendiri, katanya, menginginkan proses hukum ditegakkan agar ke depan tidak ada lagi perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dengan seenaknya.
“Tidak ada damai dengan Hyundai. Proses hukum tetap dilanjutkan ?sehingga bisa membuat jera,” tutur mantan Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP itu.
Masih menurut Agus Dahlan, pihaknya meminta kepada awak media untuk mengklarifikasi ke Bagian Hukum mengenai gugatan yang diajukan atas nama Pemkab Bekasi sudah sampai di mana.
BPLH sepenuhnya mendukung proses hukum atas kasus Hyundai ke pengadilan hingga memberikam putusan tetap yang dapat memberi efek jera.
Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bekasi, Darmizon, mengatakan bahwa persolan kasus Hyundai yang diajukan BPLH baru akan dibahas dalam rapat dengan Ibu Bupati.
“Soal Hyundai rencananya mau dibahas dalam rapat sama Ibu Bupati?,” tutur Darmizon, saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Senin (15/12). [DIK]