SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bekasi, menggandeng pekerja pewarta berita yang biasa melaksanakan tugas peliputan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pelaksanaan BPJS sendiri merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang di dalamnya diberikan tugas dan tanggung jawab meng-cover masalah ketenagakerjaan baik di sektor formal maupun informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Lamsir, mengatakan dengan menggandeng pewarta berita yang bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari tugas BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan amanat untuk memberikan suatu jaminan atas hidup pekerja di dalam mendapatkan hak-haknya, terutama jaminan hari tua dan jaminan kesehatan.
“Kami mengapresiasi langkah pewarta berita berpartisipasi menjadi anggota BPJS sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang perlindungan,” ujar Lamsir saat diwawancarai di sela-sela jumpa pers dengan pewarta berita dalam diskusi BPJS di Rumah Makan Kabayan, Jababeka, Kamis (19/3/2015).
Menurut Lamsir, amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 akan tugas yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan di dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan haknya.
Dengan adanya keinginan dari pewarta berita menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, tentu sangat diapresiasi karena ingin merasakan hal yang sama dengan pekerja lainnya.
BPJS Ketenagakerjaan melihat tentu belum semua para pewarta berita yang mengikuti program dari Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, kata Lamsir, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan yang sifatnya memberikan perlindungan yang diharapkan para pewarta berita ketika melaksanakan tugasnya di lapangan bisa berjalan dengan baik.
“BPJS tentunya akan memberikan yang sama kepada pewarta berita dengan karyawan industri dalam hal perlindungan,” ucapnya
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pewarta Berita Kabupaten Bekasi, Septiaji Dwi mengatakan ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. BPJS juga sangat peduli dengan kondisi pewarta yang sering melakukan tugas peliputan di lapangan. Sehingga ini menjadi yang pertama kali dalam sejarahnya pewarta berita mendapatkan program perlindungan.
“Langkah yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggandeng pewarta sangat diapresiasi,” pungkasnya. [DIK]