SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, ?mengatakan masalah bantuan untuk para korban bencana angin puting beliung sudah mendapatkan instruksi dari Ibu Bupati Bekasi. Namun, sebelum dilakukan pemberian bantuan, BPBD harus merapatkannya terlebih dahulu agar di kemudian hari tidak ada sandungan hukum.
“Ibu Bupati sudah memerintahkan kepada kami (BPBD) Kabupaten Bekasi? segera merespon cepat pemberian bantuan, namun sebelum hal itu dilakukan harus ada rapat terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/11).
Dikatakan Sahat, persoalan bantuan sudah direspon cepat oleh BPBD sebagaimana instruksi yang diberikan Ibu Bupati
Meski begitu, harus dilaporkan terlebih dahulu kemudian dibuat laporan perhitungan ?kerugian, laporan adanya bencana di Kabupaten Bekasi kepada BPNPB dan BPBD Propinsi Jabar sehingga respon bantuan yang disampaikan telah disetujui.
Untuk persoalan bantuan kepada masyarakat yang terkena bencana angin puting beliung beberapa hari lalu di Kecamatan Babelan, sambung Sahat, saat ini sedang dihitung dulu jika semua sudah selesai penghitungan maka tidak menutup kemungkinan ganti rugi segera dilakukan.
Nantinya ganti rugi yang di berikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bukan bersifat uang tunai, melainkan dalam bentuk barang material seperti pasir, semen, bata, genting dan semua berdasarkan kerusakannya baik ringan maupun parah.
“?Ganti rugi yang diberikan kepada korban bencana nantinya bukan berupa uang tunai langsung melainkan dalam bentuk barang material sesuai kebutuhan,” bebernya.
Sahat menambahkan,proses ganti rugi nanti akan diajukan ke Bupati Bekasi, jika sudah disetujui dan ditanda tangani bantuan langsung akan dikirim ke para korban bencana angin puting beliung. BPBD Kabupaten Bekasi tidak akan tinggal diam begitu saja jika ada daerah yang terkena bencana akan langsung meresponnya.
Menurut Sahat, soal bantuan ada mekanismenya. Semua sudah ada di dalam? Peraturan Bupati (Perbub) No 19 tahun 2014 mengenai pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah sebagai syarat harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas kerusakan yang dialami oleh para korban bencana. Jika semua sudah jelas nilai kerugiannya maka pemberian bantuan akan dilakukan cepat tanpa menunda lagi.
“Proses pemberian bantuan melalui Pemerintah Daerah sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No 19 tahun ?2014 tentan penghitungan ganti rugi,” pungkasnya. [DED]
Hadapi Bencana, BPBD Siagakan 70 Personel
Menghadapi musim bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi siagakan personilnya sebanyak 70 orang. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPBD Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
“Nanti akan ada apel gelar pasukan yang dipimpin langsung oleh Ibu Bupati Neneng Hasanah Yasin yang diikuti langsung personel di tingkat aparat,” ujar Sahat di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dijelaskan Sahat, apel gelar pasukan dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana persiapan masing-masing personel gabungan.
Selain personel juga akan dilakukan pengecekan sarana dan prasarana pendukungnya, seperti apa nantinya yang menjadi kebutuhan masyarakat padaa saat penanganan bencana terjadi.
Sahat menuturkan, semua personel gabungan akan siaga selalu mulai dari BPBD, TNI, Polisi, Tagana, PMI, bahkan di tingkat kecamatan untuk selalu mengkoordinasikan keadaan di masing masing wilayah.
BPBD sendiri sudah membuat pemetaan terhadap wilayah yang dianggap rawan dengan banjir? baik kiriman maupun disebabkan hujan. Sejauh ini menurut pihaknya ada sekitar 12 kecamatan di Kabupaten Bekasi yang daerahnya rawan bencana.
“BPBD Kabupaten Bekasi siagakan 70 personel dibantu dengan aparat TNI, Polisi, PMI, serta Tagana dan lainnya untuk siaga menghadapi bencana yang sudah mulai memasuki Kabupaten Bekasi,” ?ucapnya.
Disinggung soal keluhan perahu karet yang saat ini masih minim jumlahnya, Sahat mengatakan akan menginventarisir keberadaan gudang-gudang yang dibangun di beberapa titik terkait apa saja yang menjadi kekurangannya. Kalau sudah terinvestarisir, maka BPBD akan mengajukannya ke dalam APBD untuk ditambah jumlahnya.
“Kalau gudang dalam keadaan kosong tanpa ada isi sama sekali akan membuat BPBD bisa kerja lebih dobel extra?, maka dari sekarang semua gudang diinventarisir kebutuhannya lalu kemudian dimasukkan dalam daftar kebutuhan,” pungkasnya. [DED]