SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Hujan deras yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Bekasi menyebabkan sebagian wilayah di perkampungan maupun persawahan di beberapa titik kecamatan sudah tergenang banjir.
Namun, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mengaku sampai Jumat kemarin belum ada satu pun pihak kecamatan yang melaporkan darurat bencana.
BPBD sudah melakukan antisipasi terhadap bencana banjir melalui pasokan logistik maupun lainnya yang keberadaanya ada di masing-masing posko bencana di setiap kecamatan yanga ada.
“Memang kalau melihat kondisi hujan terus seperti sekarang, kemungkinan besar di beberapa wilayah mulai tergenang banjir namun masih sebatas normal. Sehingga belum ada satu pun dari pihak kecamatan yang melaporkan adanya darurat bencana banjir,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Darurat Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Rosid, di Cikarang, Sabtu (24/01/2015).
Menurut Rosid, pihaknya berharap walaupun musim penghujan sudah tiba dan hampir setiap hari wiayah Kabupaten Bekasi diguyur hujan tidak ada bencana yang menimpa masyarakat. Sehingga, kata dia, antisipasi awal harusnya sudah dilakukan baik dari instansi pemerintah desa hingga kecamatan.
Pihaknya, kata dia, mengaku sudah melakukan osialisasi maupun mensuplai kebutuhan stok logistik di beberapa gudang yang ada, sehingga jika diperlukan bantuan akan disalurkan terlebih dahulu melalui kecamatan setempat.
“Saya berharap tidak adalah bencana banjir di Kabupaten Bekasi, kasihan masyarakat. Namun setidaknya untuk mencegah hal demikian, kita terus melakukan monitoring dan sekaligus antisipasi akan hal itu,” jelas pria berkacamata yang pernah menjabat Lurah di Kelurahan Sertajaya Kecamatan Cikarang Timur ini.
Pihaknya, kata Rosid, mengaku sudah mengirimkan kembali satu unit perahu karet untuk warga di Kecamatan Cikarang Pusat. Bantuan tersebut, kata dia, atas permintaan dari Camat setempat. Sehingga kebutuhan perahu karet akan terus ditambah jika diperlukan karena stok perahu karet masih tersimpan di gudang BPBD.
Lebih lanjut Rosid mengatakan, mengenai mekanisme pengambilan logistik yang diperlukan masyarakat, pihaknya menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan logistik harus melalui surat resmi dari Camat setempat.
Jika yang bersangkutan tanpa dilengkapi surat resmi dari pihak kecamatan, sekalipun yang meminta bantuan itu aparatur desa maupun Kepala Desa bersangkutan, tidak bisa mengambilnya.
“Hal itu untuk memberikan pelayanan sesuai dengan mekanisme, sehingga logistik yang sudah diberikan kepada masyarakat melalui prosedur bisa dipertangungjawabkan nantinya,” pungkasnya. [DIK]