Beranda Bekasi Blangko KIA Kurang, Pemkot Bekasi Terpaksa Pinjam ke Pemkab Bekasi

Blangko KIA Kurang, Pemkot Bekasi Terpaksa Pinjam ke Pemkab Bekasi

0
Wali Kota Bekasi, H. Rahmat Effendi, menunjukkan contoh Kartu Identitas Anak (KIA) yang pelayanan pembuatannya baru diluncurkan. Foto: Istimewa.

SUARA BEKASI ONLINE, Kota Bekasi: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terpaksa meminjam 10.000 blangko Kartu Identitas Anak (KIA) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Rasidi.

Menurut Jamus, ketersediaan blangko KIA yang dimiliki Pemkot Bekasi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembuatan KIA di Kota Bekasi yang membeludak.

Membeludaknya permintaan tersebut lantaran sebelumnya beredar kabar KIA menjadi salah satu syarat daftar sekolah.

“Pada 2018 kami pasok 10.000 keping untuk KIA itu karena kami fokus mempercepat pencetakan e-KTP. Ternyata itu kurang, kami minjam blangko milik Pemkab Bekasi,” kata Jamus, Jumat (25/1/2019).

Dikatakannya, Pemkot Bekasi terpaksa melakukan hal tersebut karena tidak mau pelayanan pembuatan KIA berhenti.

Pada 2019 ini, Pemkot Bekasi berencana menambah persediaan 200.000 blangko dan saat ini masih dalam tahap pelelangan.

“Penyediaan blangko KIA tidak sama dengan elektronik KTP (e-KTP). Blangko KIA ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan percetakan sendiri. Jadi kami meminjam dulu, tapi akan kami ganti setelah pembuatan blangko dibuat,” ujar Jamus.

KIA wajib dimiliki setiap anak sebelum memiliki KTP untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Proses pembuatan KIA bisa dilakukan di kecamatan atau di dua mal pelayanan publik di Pondok Gede dan Pasar Proyek,” kata Jamus.

Untuk membuat KIA, tambah Jamus, warga cukup membawa E-KTP kedua orangtua, akta lahir anak, Kartu Keluarga yang telah tercantum nama anak.

“Juga foto ukuran 2×3 anak atau bisa foto di kecamatan masing-masing wilayah,” tutup Jamus. [TUK/KOM]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini