SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, tantang mantan sekretaris DPRD Jepi Hendra, beradu nyali dan argumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Hal itu dilontarkan Kepala BKD Kabupaten Bekasi, Carwinda, menyikapi Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor: 821.2/kep.580-580-BKD/2014 tanggal 3 Nopember 2014 tentang pemberhentian Jepi Hendra dari jabatan struktural eselon II.b.
Ia mengatakan, surat pengunduran diri dari jabatan sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi merupakan kemauan saudara Jepi Hendra. Sedangkan posisi jabatan yang sekarang dijabat merupakan pilihan beliau dengan sadar. Sehingga sangat tidak relevan apabila sekarang ramai menjadi perbincangan publik.
“Mantan sekretaris DPRD sendiri yang memilih dengan sadar ingin ditempatkan di posisi yang dia inginkan. Ini jelas pelanggaran apabila orang sudah mengundurkan diri dari jabatan yang sudah konditif, namun malah protes tidak menerima keputusan tersebut,” ujar Carwinda kepada Suara Bekasi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2015).
Carwinda mengatakan, mengulas kembali terkait pencopotan jabatan struktural eselon II.b mantan sekretaris DPRD merupakan kebijakan Bupati Bekasi.
Menurutnya, saudara Jepi Hendra mengundurkan diri dari jabatan sekretaris DPRD dengan alasan sakit sebagaimana surat yang dibuatnya.
Selanjutnya, Bupati sendiri menyetujui permohonan yang diminta saudara Jepi Hendra sebagaimana dalam surat yang diajukannya, namun kenapa sekarang diprotes.
“Sekarang ada yang namanya open bidding, kalau dia mati nanggung jabatan, bisa dosa Bupati,” ujarnya.
Carwinda membeberkan, ketika sudah mengundurkan diri dari jabatan, maka dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 telah menjelaskannya, bahwa orang yang diberhentikan dari struktural apabila orang tersebut mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya.
Apabila mantan sekretaris DPRD kecewa dengan SK Bupati terkait pengunduran dirinya, Carwinda mempersilakan lapor kepada yang bisa menyelesaikan dan memutuskan permasalahannya, sehingga persoalan tidak melebar kemana-mana.
“Kalau tidak puas silakan lapor saja ke PTUN. Tetapi Jepi Hendra jangan bicara kemana-mana nanti justru malah tidak menyelesaikan masalah yang dihadapinya,” tegasnya.
Saat disinggung tidak adanya surat persetujuan dari Ketua DPRD, Carwinda menjelaskan bahwa Ketua DPRD sudah mengizinkan sekretaris DPRD yang baru.
Artinya, kata dia, di sini jelas bahwa pimpinan DPRD sudah mengizinkan sekretaris DPRD yang lama mundur. Tidak mungkin jabatan sekretaris DPRD dicantumkan dengan dua nama.
“Kalau normal iya harus ada surat persetujuan langsung dari Ketua DPRD, dan yang ini tidak normal (mengundurkan diri, red),” tuturnya.
Carwinda menambahkan, Jepi Hendra mau mundur dari jabatan struktural eselon II.b, dan BKD tidak mungkin menolak permohonan yang diajukan.
Jepi Hendra membuat surat pengunduran diri yang sah ditujukan kepada Bupati Bekasi, serta pemohon tidak dalam tekanan dan sehat jasmani.
“Mantan sekretaris DPRD sendiri yang bikin surat pengunduran diri. Apa perlu ada izin dari orang lain? Sekarang apabila menanyakan hal jabatan, berarti dia bohong-bohongan dong,” demikian Carwinda. [DIK]