SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, saat ini masih menunggu laporan secara tertulis dan data pendukung dari pimpinan unit kerjanya atas 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terjerat dengan berbagai kasus pelanggaran, di antaranya jarang masuk kantor atau pun sakit.
Kepala Seksi Pembinaan Disiplin Kepegawaian (Pemdis) BKD, Syahwono Adji, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan meminta pernyataan tertulis dari pimpinan 11 ASN tersebut.
“BKD tidak bisa mengambil keputusan tanpa didasari laporan tertulis serta data yang resmi dari pimpinan unit kerjanya,” ujar Syahwono Adji kepada Suara Bekasi Online, di kantornya, Senin (7/12/2015).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran 11 ASN yang masuk berdasarkan laporan dari bawah yang kemudian ditelaah dan dipelajari dulu oleh BKD.
BKD dalam hal pemberian sanksi tidak mungkin langsung menjatuhkan sanksi begitu saja kepada ASN yang melakukan pelanggaran tanpa didasari bukti dan data yang akurat terhadap laporan yang masuk.
Menurutnya, BKD sudah menerima berkas laporan ke-11 ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pegawai. Namun, karena berkas belum lengkap dan akurat data-datanya, maka BKD mengembalikan lagi ke pimpinan unit kerja masing-masing untuk dilengkapi.
Selain itu, BKD juga meminta kepada pimpinan unit kerja ASN untuk memberikan pengarahan dan pembinaan. Jika tidak juga mempan, kata dia, maka tindakan selanjutnya adalah pemrosesan berkas untuk sanksi.
“Selama berkas dikembalikan ke pimpinan unit kerja masing-masing ASN, pimpinan unit kerja harus memberikan pembinaan dan pengarahan kepada ASN yang namanya tercatat sebagai pelanggar disiplin kepegawaian,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Lurah Kebalen itu.
Dalam menjalankan tugas penindakan, kata Adji, dirinya berpegang teguh pada PP 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diatur sesuai prinsip-prinsip yang berlaku.
Kalau ada ASN yang tidak masuk tanpa pemberitahuan, tambah dia, maka pimpinan unit kerja yang harus menindak dan bukan langsung ke BKD.
“Dalam PP 53 tahun 2010, pemberian sanksi sudah jelas dan diatur, bilamana ASN tidak melakukan tugas ya bisa diberhentikan dengan tidak hormat dari status kepegawaian yang disandangnya,” tandasnya. [DIK]