SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, bantah lakukan penahanan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori Dua (K2) tahuh 2014 yang telah dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Siapa yang nahan SK itu? Dosa saya, dan enggak naik pangkat juga lantaran nahan SK orang,” ujar Kepala BKD Kabupaten Bekasi, Carwinda, kepada awak media, di Cikarang Pusat, Rabu, 10 Desember 2014.
Carwinda menuturkan, hingga saat ini jumlah SK yang sudah ada di BKD Kabupaten Bekasi mencapai 500 dari sekira 900 SK yang telah dikeluarkan BKN.
Meski begitu, kata dia, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus ditempuh para penerima SK CPNS melalui jalur K2 tersebut, sesuai ketentuan dari BKN.
“Yang menentukan itu BKN, nanti ada seperti Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN, baru setelah itu Bupati Bekasi menetapkan,” ujar mantan Camat Tambun Selatan itu.
Carwinda menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan SK tersebut diberikan kepada penerima.
Pihaknya, kata dia, berharap agar SK tersebut sudah sampai ke penerima sebelum akhir 2014, sehingga para pegawai bisa mendapatkan haknya sebagai PNS.
“Kita juga menginginkan sesegera mungkin SK itu diberikan,” imbuhnya.
Menanggapi informasi yang beredar luas terkait pungutan dalam pembagian SK tersebut, pria berpostur tubuh tinggi itu menantang pihak-pihak yang dirugikan agar segera melaporkannya ke BKD setempat.
Menurutnya, setelah ada laporan maka pihaknya segera menindaklanjuti untuk mengetahui siapa yang melakukan pungutan tersebut.
“Suruh menghadap saya orang yang dimintai uang itu, nanti kita periksa,” tukasnya. [MAN]