SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bekasi, Eddy Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya aktif berkomunikasi dengan bidang lain dalam menyikapi bangunan yang berdiri, namun peruntukkannya tidak sesuai dengan izin yang ada.
Bidang-bidang tersebut seperti bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Tarkim) dan Dinas Bangunan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami aktif berkomunikasi dengan sesama bidang Wasdal yang ada di masing-masing dinas di dalam mengevaluasi bangunan yang tidak sesuai,” ujar Eddy Yusuf, kepada Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Selasa (7/4/2015).
Ia mengatakan, lintas komunikasi sesama bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) antar dinas selalu ada.
Bahkan, tiap tupoksi di masing-masing dinas memiliki cara tersendiri dalam menindak bangunan yang tidak sesuai.
Mislanya, kata dia, di Tarkim mengenai pemanfaatan lahannya, BPLH izin lingkungannya, Dinas Bangunan spesifikasinya apakah sesuai dengan yang ada, dan BPMPPT penerbitan izin dari semua rekomendasi yang ada.
Menurutnya, Evdal BPMPPT hanya sebatas mencatat dan memberikan peneguran kepada pemilik bangunan.
Jika pun ada bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada dalam DED-nya, silakan bidang Wasdal dari masing-masing dinas mengevaluasi keberadaannya.
Kemudian, sampaikan bahwa bangunan yang berdiri itu tidak sesuai dan banyak pelanggaran, setelah itu langsung disampaikan kepada Satpol PP selaku eksekutor.
“Di masing-masing dinas pastinya punya tupoksi sendiri. Namun untuk penindakan tinggal bagaimana hasil laporan yang masuk, apakah sudah sesuai dengan konstruksi awalnya. Jika tidak, maka akan diteruskan ke Satpol PP untuk mengeksekusinya,” beber Eddy Yusuf.
Pihaknya mengakui, banyak sekali bangunan yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi yang peruntukkannya tidak sesuai.
Ada rumah tinggal jadi tempat usaha restoran. Kemudian ada juga rumah tinggal jadi kantoran. Yang jelas, kata dia, pemiliknya tidak mematuhi betul perizinan yang ada.
“Banyak bangunan yang fungsinya tidak sesuai berdiri di Kabupaten Bekasi, dan itu pun sudah banyak yang diproses BPMPPT,” tandasnya. [DIK]