SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kepala Bidang Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, E.Y Taufiq, mengatakan bahwa perluasan bangunan PT. Wan Bao Long Steel (WBLS) yang berlokasi di Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedungwaringin tidak mengantongi izin lingkungan alias bodong.
“Seharusnya PT. WBLS mengikuti prosedur yang berlaku dalam melakukan perluasan bangunan dengan mengajukan izin lingkungan kepada instansi berwenang,” ujarnya kepada Suara Bekasi, di Cikarang Pusat.
Menurut dia, Dinas Bangunan pun seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang sudah berdiri di dalam areal pabrik.
Pasalnya, bangunan tersebut (PT. WBLS) tidak mengantongi izin lingkungan pada proses perluasan bangunan yang sekarang sudah berdiri.
“Bagaimana pun juga yang namanya perluasan harus mengantongi perizinan yang ada,” tukasnya.
Taufiq menjelaskan, tindakan tegas tidak hanya berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi saja. Namun, dapat dimulai dari tingkat desa dan kecamatan setempat.
Kalau tidak ada tindakan juga, kata dia, maka pihak terkait harus melaporkan ke dinas kabupaten seperti Satpol PP, untuk segera diambil tindakan yang serius atas pelanggaran yang dilakukan.
Satpol PP selanjutnya yang akan bertindak mengirimkan surat peringatan 1 sampai 2, dan jika tidak digubris juga, kata dia, silakan dirobohkan saja.
“Sebaiknya pengambilan tindakan dilakukan dari tingkat desa maupun kecamatan. Jika tidak digubris silakan diteruskan ke dinas Kabupaten Bekasi,” tandasnya.
Taufiq menambahkan, jika proses pembongkaran tidak dimungkinkan lantaran harus melalui mekanisme yang ada, maka dari itu tindakan yang tepat lebih baik diberikan teguran terlebih dulu.
“Kalau nantinya tidak juga diindahkan oleh PT. WBLS atas teguran tersebut, maka silakan dilakukan penyegelan atas bangunan yang telah dibangun lebih dulu tanpa diurus izin lingkungannya,” demikian Taufiq. [DIK]