SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan Kabupaten Bekasi selalu menjadi keluhan pengguna jalan, terutama di saat jam sibuk kerja maupun pulang kerja.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Fisik pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, E. Yusuf Taufiq, me?ngatakan bahwa penanganan kemacetan yang terjadi di ruas jalan Kabupaten Bekasi sepenuhnya harus dilakukan secara universal.
Universal dalam hal ini, menurutnya, adalah koordinasi dengan semua pihak terkait yang memiliki kewenangan.
“Penanganan kemacetan yang ada di Kabupaten Bekasi harus dilakukan secara universal, yang artinya dibutuhkam keterlibatan instansi terkait dalam hal ini seperti pasar harus berkoordinasi dengan dinas pasar, kemudian Dinas Perhubungan dengan pengaturan jalannya,” ujar Taufiq saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2015)
Dijelaskan Taufiq, ?kemacetan jalan mestinya harus di-justifikasi terlebih dahulu dengan dinas terkait diantaranya Bappeda, Dishub, Satpol PP, Disperindag serta Binamarga.
Kemacetan jalan akan terlihat apakah disebabkan oleh adanya aktifitas pasar, keberadaan K-5, atau karena jalan rusak. Kalau penyebabnya sudah jelas, kata dia, tinggal bagaimana koordinasi dijalankan agar kemacetan tersebut tertangani.
Apalagi persoalan jalan yang berada dalam lingkup perkotaan Kabupaten Bekasi, menurut Taufiq, tidak sepenuhnya milik Kabupaten Bekasi lantaran ada jalan provinsi dan jalan negara.
Taufiq mencontohkan di Kabupaten Karawang di mana jalan negara sudah diserahkan dan dikelola oleh pemerintah setempat, dengan menggantikan jalan tersebut berupa ring road yang masih berada dalam kota Karawang juga.
“Jalan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi tidak sepenuhnya dikelola Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena di situ ada jalan provinsi dan jalan negara,” bebernya.
Lebih jauh dipaparkannya, persoalan kemacetan harus ada solusinya bukan hanya saling menyalahkan. Seperti kerusakan jalan yang menjadi pemicu kemacetan yang terjadi di jalan negara, tepatnya di Pertigaan Pilar arah ke Terminal SGC Cikarang.
Dinas Perhubungan (Dishub) sudah berusaha untuk meminimalisir perbaikan, namun lagi-lagi kendalanya berada di batas kewenangan yang dimiliki lantaran jalan yang diperbaiki bukan jalan milik Kabupaten Bekasi.
Seharusnya, Taufiq membeberkan, ada koordinasi terpadu dalam penanganan jalan yang berada di perkotaan Kabupaten Bekasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Pemda.
Bagaimana caranya Pemda Kabupaten Bekasi dapat membawahi jalan yang ada di Kabupaten Bekasi diprioritaskan, sehingga penanganan kemacetan dapat teratasi dengan baik.
“Kewenangan Pemkab Bekasi berada dalam posisi dilema, lantaran ketika ada kerusakan jalan dan ingin memperbaiki justru terbentur dengan aturan yang berlaku, sehingga menjadi tidak karuan macetnya,” pungkas Taufiq. [DIK]