SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Badan Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi gelar sosialisasi kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tentang pengelolaan arsip untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi, Ida Farida, mengingat pentingnya pemahaman dalam tata cara pengelolaan kearsipan yang baik dan profesional.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi yang diadakan pihaknya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi saat ini sangat penting.
Hal itu agar dapat dipahami tentang bagaimana cara mengelola maupun menyimpan arsip dokumen dinas yang baik dan professional, sehingga arsip tersebut tetap aman.
“Kegiatan sosialisasi tata cara pengelolaan kearsipan ditujukan kepada perwakilan pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi dalam mengelola maupun menata arsip yang dimilikinya bisa tersimpan dengan baik tanpa terjadi kerusakan,” ujar Ida Farida saat dihubungi redaksi via telepon selularnya, Sabtu (13/6/2015).
Ida menjelaskan, pihaknya akan mendorong agar dalam pengelolaan kearsipan di masing-masing dinas dapat dilakukan secara profesional dan dapat tersimpan dalam jangka waktu yang panjang, tanpa mengalami kerusakan pada arsip tersebut.
Ia pun berharap para pegawai yang hadir dalam kegiatan sosialisasi dapat memahaminya secara langsung.
Menurutnya, pengelolaan kearsipan sangat penting bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan pengelolaan arsip miliknya agar bisa ditata sebaik mungkin, melalui catatan maupun dalam data base komputer.
Dengan pengelolaan arsip yang baik, sambung Ida, kemungkinan untuk memudahkan mencari data maupun berkas yang dahulu tanpa harus membongkar lemari yang ada.
“Kalau arsipnya sudah tercatat dan terdata akan lebih bagus lagi. Kemudian kalau perlu disimpan (back up) dalam data digital sehingga pada saat pencarian arsip tidak akan kesulitan karena sudah tertata dengan baik,” tukasnya.
Ida menambahkan, pihaknya dalam penyimpanan arsip akan dipilah terlebih dahulu apakah arsip tersebut sangat penting atau tidak.
Pasalnya, kalau arsip tersebut penting akan disimpan dan dirawat agar tidak rusak dimakan usia.
“Sebaliknya kalau arsipnya tidak penting banget yah silakan saja dinas memusnahkannya agar tidak tercecer kemana mana,” imbuhnya. [DIK]