
SUARA BEKASI ONLINE, Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan menghapus sistem gaji bulanan.
Ia pun memastikan upah berdasarkan jam kerja tidak berlaku bagi buruh dan aparatur sipil negara (ASN).
“Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini, kami tegaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara,” kicau Airlangga pada akun twitter pribadinya @airlangga_hrt, Sabtu (28/12/2019) pagi.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran pada wacana yang tengah berkembang ini, kami tegaskan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk buruh dan aparatur negara.
— Airlangga Hartarto (@airlangga_hrt) December 27, 2019
Lebih jauh Airlangga menjelaskan, skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti pekerja profesional, konsultan dan pekerja paruh waktu.
“Jadi, buruh atau pekerja pabrik tetap akan menerima gaji bulanan sesuai dengan upah minimum yang telah ditetapkan,” ulas pria yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Langkah tersebut, lanjut Airlangga, adalah lahir dari keinginan pemerintah agar semua pekerja bisa masuk sektor formal dan memberikan kepastian pada pekerja.
Ia menambahkan, salah satu isi wacana dari RUU Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan adalah terkait sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.
Pemerintah akan membuka akses publik seluas-luasnya atas rancangan undang-undang ini sebelum dibawa ke DPR.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jangan sampai disusupi dengan titipan kepentingan yg tidak relevan dg tujuan dibentuknya RUU ini. Oleh krn itu, pemerintah berjanji akan memberikan akses seluas-luasnya kepada publik sebelum mengajukannya ke DPR,” cuit pria kelahiran Oktober 1962 ini. [KAR]