SUARA BEKASI, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akhirnya bereaksi, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Ditreskrimum Polda Sulselbar) dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Menurut pria asal Makasar itu, dirinya telah dizalimi atas nama hukum. Samad menegaskan tidak pernah menyuruh Feriyani Lim untuk melakukan pemalsuan dokumen tersebut.
“Saya perlu tegaskan sebagai warga negara yang baik, saya hormati proses hukum ini, walaupun saya tidak terima atas apa yang dipersangkakan. Saya tidak pernah melakukan hal itu, dan tidak tahu,” ujar Samad saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Mantan pengacara tersebut juga menegaskan, dirinya tidak mengenal sosok perempuan cantik yang bernama Feriyani Lim. Dimana perempuan itu semula dituduhkan sebagai wanita simpanan Samad.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal wanita Feriyani Lim. Kemudian saya juga tidak tahu persis pemalsuan dokumen. Oleh kaerena itu secara pribadi bingun dengan kartu keluarga (KK) yang dimaksud. Berdasarkan itulah sampai saat ini saya belum mengerti,” tegasnya.
Ditreskrimum Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua KPK, Abraham Samad sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dari keterangan yang dihimpun rencananya, Samad bakal dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat (20/2/2015) nanti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi penetapan tersangka terhadap Abraham Samad diputuskan melalui sebuah gelar perkara yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu. Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang terkait perkara sang ketua lembaga antirasuah itu.
Pria asal Makasar tersebut dijerat Pasal 265 Ayat (1) Subsidair Pasal 266 Ayat (1) juncto Pasal 55 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Samad pun terancam hukuman paling lama delapan tahun.
Endi juga mengatakan, tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret nama Samad itu telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. [MAN/OKE]