SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), akan melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 9 desa di Kabupaten Bekasi pada 10 Mei 2015 mendatang.
Hal tersebut terungkap saat BPMPD menggelar rapat persiapan Pilkades dengan mengundang BPD dari desa masing-masing desa di ruang rapat BPMPD Kabupaten Bekasi, di Komplek Plaza Pemda Bekasi, Senin (19/1).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada BPMPD Kabupaten Bekasi, Taufiqurrohman, membenarkan ada 9 desa di Kabupaten Bekasi yang akan mengikuti Pilkades serentak.
9 desa tersebut, yakni Desa Pasiranji Kecamatan Cikarang Pusat, Desa Sukaragam dan Desa Sukasari di Kecamatan Serang Baru, Desa Karang Mekar Kecamatan Kedungwaringin, Desa Setiajaya Kecamatan Cabangbungin, Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung, Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur, Desa Babelan Kota dan Desa Huripjaya di Kecamatan Babelan.
Direncanakan 9 desa tersebut akan menggelar Pilkades secara serentak, sehingga perlu adanya berbagai tahapan dan persiapan untuk hal itu.
“Ini baru kita lakukan koordinasi dan rapat perihal berbagai persiapan baik dari rencana kedepan dalam pembentukan kepanitian Pilkades maupun hal-hal lainnya. Sehingga rencananya kalau tidak ada halangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei mendatang,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya meminta kepada semua kepanitian yang telah dibentuk melalui BPD masing-masing, bisa melaksanakan sesuai tahapan yang ada secara terbuka dan bisa berjalan se-demokrasi mungkin.
Sehingga dalam pelaksanaannya Pilkades siapa pun nanti pemenangnya bisa berjalan secara lancar, damai dan aman.
“Kita berharap semua bisa berjalan lancar, aman dan kondusif, sehingga dapat terpilih Kepala Desa hasil pilihan demokrasi masyarakat desanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Zuli Zulkipli, saat dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya mendesak kepada Bupati Bekasi untuk segera mengeluarkan SK terkait tahapan Pilkades.
Menurutnya, Pilkades seharusnya dilaksanakan pada tahun kemarin. Namun, akibat tidak adanya kepastian hukum dari pemerintah, sehingga molor sampai sekarang.
“Harusnya secepatnya Bupati mengeluarkan SK untuk mulai melakukan tahapan Pilkades. Sehingga ada dasar hukum yang mengacu pada rencana Pilkades itu yang kini dianggap sudah molor sampai 1 tahun lebih,” jelasnya. [DIK]