SUARA BEKASI, Bandung: Meski naskah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah diminta sejak pertengahan 2014 lalu, saat ini baru empat daerah yang sudah menyetorkan dan dibahas RDTR-nya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Kawasan Dinas Permukiman dan Perumahan Jabar Bobby Subroto mengatakan daerah yang sudah menyetor Kota Bandung, Bekasi, dan Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya.
“Kota Tasik berkasnya baru diterima pekan ini. Yang lain belum pada setor,” ujar Bobby Subroto kepada wartawan, di Bandung, kemarin.
Menurutnya secara naskah dan kajian teknis RDTR rata-rata sudah dimiliki daerah. Namun saat ada ketentuan dari Dirjen Tata Ruang Kemen PU-Pera lewat Permen 20/2014 tentang pedoman penyusunan mekanisme RDTR banyak ketidaksesuaian.
“Mereka harus melengkapi 12 persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.
Daerah sebetulnya sudah pula diberi kisi-kisi dalam mengisi syarat KLHS seperti rencana perkembangan pemukiman terkait ketersediaan air.
Atau pengembangan kawasan yang mudah diukur peruntukannya. Jika RDTR diserahkan ke provinsi, maka selanjutnya akan dilihat apakah ada konsistensi antara RDTR dengan RTRW.
Menurutnya kebijakan tata ruang di daerah harus sejalan dengan RDTR yang dirancang, seperti penetapan pusat pemerintahan yang tidak boleh didominasi bangunan jasa atau permukiman.
“Nantinya ada rekomendasi gubernur untuk perbaikan, daerah proses lagi,” katanya.
Saat ini satuan tugas RDTR Diskimrum Jabar sudah hampir final membahas dan mengkaji RTDR Kota Bandung dan Kota Bekasi.
Meskipun tenggat waktu penyusunan RDTR tidak ditetapkan, pihaknya berharap daerah secara cepat merespon perubahan.
“Bahas RDTR bisa 2 minggu, tapi itu tergantung keaktifan daerah,” ujarnya. [MAN/BIS]