Beranda Berita Utama 30 Tahun Belum Beres, Komisi A Minta Pemkab Serius Urus Sengketa Tanah

30 Tahun Belum Beres, Komisi A Minta Pemkab Serius Urus Sengketa Tanah

0
Sengketa Lahan SDN KEBALEN 04
SENGKETA TANAH: Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi saat memanggil ahli waris, BPN Kabupaten Bekasi, Camat Babelan, Lurah Kebalen dan Pelaku Sejarah Babelan, untuk menyelesaikan sengketa tanah yang saat ini ditempati bangunan SDN Kebalen 04. FOTO: SUHERMAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi memanggil ahli waris dan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang kini ditempati SDN Kebalen 04 Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Selasa (10/3/2015).

Lahan seluas 1700 meter persegi itu diklaim milik ahli waris dari Lau Nyin Ok dan Tan Djok Kwi.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman, menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi  harus serius menyelesaikan permasalahan yang berhungan langsung dengan masyarakat, seperti kasus sengketa tanah SDN Kebalen 04.

“Karena kita ini melayani, pemerintah ini pelayan harus disadari itu kepada masyarakat. Buat mereka pelayanan yang standar minimal SOP yang dijalankan oleh eksekutif,” ujar Aep Saepul Rohman saat berbincang dengan Suara Bekasi, di ruang Komisi A, Selasa (10/3/2015).

Pria yang biasa disapa Aep ini membeberkan, permasalahan tanah yang sekarang ditempati SDN Kebalen 04 sudah berlarut-larut sejak 1980-an. Di situ ada hak warga yang tanahnya dipakai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk bangunan Sekolah Dasar (SD).

“Secara yuridis maupun fisiknya, segala fisiknya yang ada segera disertifikatkan, begitu juga dengan batas-batasnya harus jelas. Itu hal pertama yang harus diprioritaskan oleh bagian aset Pemda Kabupaten Bekasi, sehingga tidak timbul permasalahan-permasalahan lagi, ini adalah pembelajaran,” ungkapnya.

Menurut Aep, setelah dilihat secara dokumen surat-menyurat kepemilikan tanah, bahwa pemilik (ahli waris) memiliki bukti seperti segel, girik dan pembayaran pajak.

“Memang diakui itu belum diganti oleh Pemkab Bekasi, di sini dengan ada empat orang pemilik tanah tersebut baru klir satu orang, itu sudah ada penggantiannya. Nah tiga orang itu yang belum, yang tanahnya dipakai jalan dan dipakai SD,” ungkapnya.

Sedangkan tanah yang dipakai oleh SD, lanjut Aep, itu ada tiga nama pemilik yang dipakai. Satu nama lagi sudah diganti dan yang dua nama belum diganti.

“Makanya dengan hal ini kita undang Camat Babelan untuk menyelesaikan masalah ini agar ada progres. Ternyata hasil ukur lokasi sementara yang menggunakan manual tidak ada kesepakatan khususnya dari ahli waris. Camat sendiri mengatakan bahwa sekolahan juga masih kurang lima meter,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Camat Babelan Suhup mengatakan pihak kecamatan berupaya untuk melakukan penyelesaian dengan ahli waris Lau Nyin Ok dan Tan Djok Kwi.

“Nanti akan ada pengukuran langsung oleh BPN. Kalau pengukuran manual sudah kami lakukan, cuma sebatas bahan rapat pada hari ini. Untuk konkritnya nanti kita ukur secara akurat pakai alat dari BPN,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ahli Waris, Azis Muslim, mengatakan bahwa tanah tersebut dahulunya diperuntukkan untuk SD pada tahun 1979 dengan perjanjian ganti rugi.

“Cuma saat ini sudah sampai 30 tahun lebih tidak ada realisasi pergantian atau pertukarannya, kita di sini sedang mengkonfirmasi secara musyawarah untuk menyelesaikan baik-baik hal ini. Kalau tidak ada langkah dari pemerintah kita mau memprosesnya secara hukum,” tegasnya. [MAN]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini