SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menyebut jumlah jamaah haji yang akan masuk dalam kuota haji tahun 2015 sebanyak 1802 orang. Dari jumlah tersebut sudah ditambah dengan jumlah 20 persen. Hal tersebut diutarakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Shobirin.
“Jumlah kuota haji untuk jamaah asal Kabupaten Bekasi sebanyak 1802 orang?,” ujar Shobirin kepada wartawan, usai mengikuti kegiatan pembukaan pembinaan unit pengumpul zakat, di cckarang Pusat, Kamis, 29 Januari 2015.
Shobirin menuturkan, jumlah tersebut merupakan ketetapan yang sudah dibuat dari Pemerintah Pusat. Sehingga, kata dia, Kabupaten Bekasi hanya menjalankannya sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Kementerian Agama Kabupaten Bekasi sendiri, lanjut dia, berusaha dengan sebaik mungkin membenahi dan memperbaiki layanan untuk para jamaah haji yang sebelumnya masih dirasakan kurang maksimal.
?Lebih jauh dikatakan, patokan ongkos naik haji menggunakan mata uang dollar. Jika dollar mengalami penurunan, katanya, maka otomatis harga akan ikut turun juga.
Meski begitu, sambung Shobirin, penetapan ongkos naik haji adanya di panitia penyelenggaran, haji bukan pada kantor Kementerian Agama yang di Kabupaten Bekasi.
“Turun atau tidaknya ongkos naik haji itu tergantung pada mata uang dollar. Kebijakan penetapan ongkos haji ada pada panitia penyelenggara haji,” terangnya.
Shobirin menambahkan, penetapan penurunan ongkos naik haji melalui Peraturan Presiden (Perpres), sehingga hitungan besaran akan diputuskan melalui Perpres tersebut.
“Sementara ini kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi belum menerima surat pemberitahuan dari BPIH mengenai putusan penurunan harga dari ongkos haji,” tandasnya. [DIK]