Beranda Berita Utama 2015, Jabatan Ketua TPT Dipegang Kepala BPN

2015, Jabatan Ketua TPT Dipegang Kepala BPN

0
Sekretaris Daerah, Sekda, Kabupaten Bekasi, H Muhyiddin, SUARA BEKASI
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, H. Muhyiddin. FOTO: WISNU WIRIAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, membenarkan jelang berlakunya Undang-Undang Agraria yang baru pada 2015 mendatang, jabatan Ketua Tim Pembebasan Tanah (TPT) yang selama ini dijabat Sekda, resmi akan diserahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.

“Tahun depan (2015, red), Ketua TPT bukan Sekda lagi yang megang, melainkan Kepala BPN, karena memang sudah ada aturannya,” ujar Muhyiddin kepada Suara Bekasi, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi?, Jumat (11/12).

Dijelaskan Muyiddin, dengan adanya peraturan baru soal penanggung jawab pembebasan lahan untuk kepentingan umum, maka secara tidak langsung wewenang sudah di bawah kendali Kepala BPN di tahun 2015.

Sehingga, kata dia, seperti tugas Ketua TPT dalam pembebasan lahan ?Tol Cibitung-Cilincing yang sampai sekarang masih belum rampung, akan diambil alih oleh Ketua TPT yang baru.

Muhyiddin menuturkan, tugas Ketua TPT yang sebelumnya dijabat Sekda, maka pada akhir Desember 2014 ini secara resmi berakhir.

Semua tanggung jawab perihal pembebasan tanah yang belum selesai seperti sekarang ini tetap menjadi tanggung jawab Ketua TPT yang baru.

“Kalau nanti dalam proses pembebasan lahan yang ada belum selesai pada akhir Desember, maka awal 2015 menjadi tanggung jawab Ketua TPT yang baru,” ucapnya.

Sekda sendiri, katanya, mengaku selama menjadi Ketua TPT di Kabupaten Bekasi hanya? bertugas untuk menandatangani dan menyetujui lahan yang dibebaskan untuk kepentingan nasional.

Sedangkan pada proses pembayaran semua sudah dilakukan melalui transaksi rekening ke pemilik langsung dari pusat, tidak lagi melalui Ketua TPT.

Muhyiddin menambahkan, pihaknya berharap pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan dapat dilanjutkan oleh ketua yang baru. Meski tak lagi resmi menjabat Ketua TPT, kata dia, ke depan pembebasan lahan yang ada di Kabupaten Bekasi selalu ada koordinasinya. Sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu.

“Ketua TPT tugasnya menyetujui dan menandatangani pembebasan lahan saja. Sedangkan pembayarannya langsung dari tim apresial (penaksir harga) melalui rekening si pemilik, dan tidak lagi melalui Ketua TPT,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini