SUARA BEKASI, Cikarang Selatan: Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Dirwan Andi Dachri, mengatakan bahwa Undang Undang (UU) No 2 Tahun 2012, akan mengakomodir seluruh kepentingan rakyat yang tanahnya terkena dampak pembebasan lahan oleh pemerintah untuk kepentingan umum, seperti pembuatan jalan maupun lainnya.
“UU No 2 tahun 2012 yang pelaksanaannya baru disahkan pada bulan Januari 2015 akan mengakomodir seluruh kepentingan yang tanahnya terkena pembebasan lahan,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Dirwan, dengan adanya UU No 2 tahun 2012, bahwa kepentingan masyarakat akan lebih terakomodir dan terjamin penuh, karena di sisi lain penggunaan lahan untuk kepentingan umum dalam mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, irigasi semuanya mendapatkan ganti untung bukan ganti rugi lagi namanya.
Untuk melakukan penilaian ganti rugi, kata Dirwan, selama ini dalam bahasanya bukan ganti untung.
Namun dalam penilainnya ada sekira 150 item, oleh lembaga atau badan penilai (appresial) baik materil maupun imateril. Apabila dalam pembebasan lahan tidak mendapatkan persetujuan dari masyarakat, dapat melakukan gugatan melalui pengadilan ataupun melalui kode etik Mapi.
“UU No 2 tahun 2012, akan sangat menjamin dalam hal ganti rugi pembebasan lahan yang digunakan untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh tim penialai (appresial),” tukasnya.
Kendati demikian, menurutnya, semua harus dikoordinasikan dalam tahap pembebasan lahan di mana ada empat tahapan yang harus dipahami.
Pertama, tahap perencanaan tanggung jawabnya ada di pihak yang membutuhkan tanah. Kemudian persiapan tanggung jawabnya Gubernur atau pun Bupati dan Walikota, dan tahap pelaksanaan ada di BPN yang ditunjuk menjadi ketua.
Dalam hal pembebasan, kata Dirwan, bukan berarti Pemerintah Daerah (Pemda) tidak ikut, sebagaimana tahapan di atas Pemerintah Daerah termasuk bagian dari perencanaan.
Namun, proses dari semua itu harus ada persetujuan dari publik perlu atau tidak publik menyetujui adanya pembebasan lahan tersebut.
“Ada empat tahapan yang harus diikuti dan dilaksanakan sebagai pedoman di dalam pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Di antaranya perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan hasil akhir pelaksanaan,” demikian Dirwan. [DIK]