SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Lantaran salah membaca angka dalam penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dihujani protes oleh sejumlah pimpinan dan anggota DPRD.
“Ya emang sempat diprotes oleh Bang Mustakim. Itu saya sempat salah baca, hanya keselip saja. Harusnya di salah satu poin yang dilaporkan saya sebut 30 miliar, tapi saya sebut hanya 26 miliar. Ya udah langsung kita perbaiki karena emang keselip salah baca,” ujar Bupati saat dikonfirmasi wartawan usai acara paripurna yang digelar pada Senin (30/3/2015).
Menurut Bupati, penyampaian LKPJ bersifat laporan pertanggung jawaban Kepala Daerah secara rutin setiap tahun yang harus dilaporkan kepada DPRD.
Sehingga anggaran yang sudah dipergunakan pemerintah selama satu tahun dapat dipertanggung jawabkan untuk apa saja kegiatannya, dan berapa prosentasenya yang telah diserap dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Anggaran yang terbesar berasal dari Bina Marga, yakni untuk merampungkan kembali infrastruktur di wilayah perbatasan antar kecamatan,” jelasnya.
Disinggung terkait masukan dari salah satu anggota DPRD dari Fraksi PAN, Nurdin, yang mengkritisi pihak eksekutif yang dianggap tidak kreatif dalam melakukan langkah program nyata bagi kemajuan masyarakat, Neneng mengatakan kritikan yang disampaikan legislatif terhadap kinerja eksekutif di bawah pimpinannya akan ditindaklanjuti.
“Ya kita akan tindaklanjuti masukan dan kritikan dari DPRD sepanjang itu untuk kemajuan Kabupaten Bekasi,” katanya.
Diketahui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang mendengarkan penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan, Bupati Bekasi mendapat aksi protes dari wakil pimpinan DPRD dari Fraksi Demokrat, Mustakim.
Begitu juga dengan aksi protes serta masukan dari salah satu anggota DPRD dari Fraksi PAN, Nurdin, yang meminta agar tidak lagi ada alasan penundaan yang diakukan Pemerintah Daerah ketika paripurna digelar. [DIK]