Beranda Berita Utama ?Bupati Bekasi: Kasus Hukum Hyundai Tetap Lanjut

?Bupati Bekasi: Kasus Hukum Hyundai Tetap Lanjut

0
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin
BERI PENJELASAN: Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, beri penjelasan kepada awak media terkait kasus hukum Hyundai yang tetap berlanjut di pengadilan. Pengelola Kawasan Hyundai diduga telah lakukan pencemaran lingkungan. FOTO: WISNU WIRIAN/SUARA BEKASI

SUARA BEKASI, Cikarang Pusat: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan tekadnya untuk membawa kasus pencemaran lingkungan ke ranah hukum terhadap pengelola kawasan Hyundai.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, bahwa kasus pencemaran lingkungan tetap dilanjutkan ke meja hijau agar memberikan efek jera bagi pengelola kawasan maupun industri yang kedapatan mencemari lingkungan.

“Saat ini prosesnya berjalan dan tetap akan dilanjutkan ke pengadilan ?agar Hyundai membayar ganti rugi sebesar 16 Milyar dari nilai kerugian yang ditetapkan,” ujar Neneng kepada wartawan.

Dibeberkan Neneng, proses dari kelanjutan kasus Hyundai yang diajukan Bagian Hukum kepada dirinya sudah direspon. Bahkan, meminta kepada Bagian Hukum Pemkab Bekasi untuk mengawal proses tersebut sampai ke pengadilan.

Menurutnya, ganti rugi yang diajukan Pemkab Bekasi sebesar Rp 16 Milyar kepada Hyundai atas pencemaran lingkungan merupakan upaya penegakkan hukum yang berlaku.

Pemkab Bekasi, kata dia, tetap berkomitmen melanjutkan kasus hukum Hyundai dan tidak akan berkompromi atas ganti rugi yang diminta yakni Rp 16 Milyar. Pengadilan menjadi langkah terakhir yang diajukan BPLH Kabupaten Bekasi setelah pihak Hyundai menolak ganti rugi sebesar yang diajukan.

“Kasus Hyundai tetap berlanjut sampai ada putusan final dari pengadilan berapa nantinya yang akan dibayarkan ke Pemerintah Kabupaten Bekasi atas pencemaran lingkungan,” ucapnya.

Disinggung adakah dari pihak Hyundai meminta kasus tersebut tidak dilanjutkan, Neneng menegaskan, bahwa sesuai komitmennya apa pun yang namanya pelanggaran tetap harus diproses sesuai dengan hukum berlaku.

Seperti pencemaran lingkungan yang dilakukan Hyundai sendiri merupakan langkah awal bagi Pemkab Bekasi untuk menegakkan aturan hukum bagi perusahaan maupun pengelola kawasan industri untuk tidak membuang limbahnya sembarangan.

“Pokoknya tidak akan ada lobi-lobi, meski dia (Hyundai-red) salah, proses hukum tetap berjalan dan upaya ganti rugi harus tetap diperjuangkan,” pungkasnya. [DIK]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini